Apakah kamu berencana untuk membeli rumah dalam waktu dekat? Deg-degan enggak sih karena ngerasa masih awam dengan proses jual beli rumah? Daripada pusing, yuk pelajari dulu tahapan lengkapnya di bawah ini!
Selain mempersiapkan dana, tentu hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah tahapan lengkap dalam proses jual beli rumah.
Meski banyak yang bilang prosesnya tak ribet, namun sebagai orang awam, tentu banyak hal yang harus dipahami.
Banyak orang yang menyarankan untuk meminta bantuan pihak ketiga dalam mengurus dokumen legalitas-nya.
Namun tentu saja hal tersebut membutuhkan dana tambahan yang nilainya tak sedikit.
Daripada kamu buang-buang uang untuk membayar jasa orang lain yang belum tentu tepercaya, kenapa tidak mempelajarinya sendiri?
Nah, ini dia tahapan lengkap yang wajib diketahui dalam proses jual beli rumah.
Yuk, disimak!
Pertama-tama, sebelum melakukan proses jual beli, penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan di bank, dan tidak dalam penyitaan.
Pihak yang berwenang untuk memeriksa sertifikat tanah dari rumah yang hendak dibeli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT nantinya akan mencocokan data antara sertifikat dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan.
Setiap pemilik properti wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Setiap membayarnya, pemilik properti akan mendapatkan surat tanda terima setoran PBB.
Jika kamu mau membeli properti, kamu berhak meminta pemilik properti memberikan tanda bukti tersebut.
Sebab, selain memeriksa sertifikat tanah, PPAT juga akan memeriksa surat tanda terima setoran PBB (STTS PBB) untuk memastikan tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.
Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %
Pajak Pembeli (BPHTB) = { Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %
Penjual dan pembeli membayar jasa PPAT (biasanya ditanggung bersama atau satu pihak, tergantung kesepakatan)
Selanjutnya adalah proses pembuatan Akta Jual Beli.
Akta Jual Beli menjadi salah dokumen otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak tersebut.
Proses pembuatan AJB ini dilakukan di hadapan pejabat PPAT.
Ini dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah tersebut sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli.
Dalam pembuatan AJB, diperlukan beberapa dokumen, baik dari pihak penjual maupun pembeli.
Dari sisi Penjual, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi dokumen sebagai berikut:
– KTP
– NPWP
– Surat Nikah (Jika sudah menikah)
– Kartu Keluarga
Belum ada komentar